KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Perkara Nadiem dan Andrie Yunus, Ini Respons MA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi pelanggaran etik oleh hakim dalam penanganan perkara yang melibatkan Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Temuan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto merespons dengan menyatakan bahwa masalah tersebut tidak dapat dinilai karena menyangkut aspek teknis putusan hakim. Ia menegaskan belum ada hakim yang dihukum karena berpendapat dalam putusannya, sesuai keputusan bersama antara MA dan KY yang membatasi kewenangan mereka. Untuk mengoreksi putusan, upaya hukum seperti banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK) dapat ditempuh, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.30
Komisi Yudisial Minta Maaf Usai Polemik Data Pelanggaran Hakim
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.26
Daftar Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
ANTARA News · 3 Agustus 2026 pukul 10.15
23 calon hakim agung dan ad hoc ikuti seleksi wawancara akhir
Berita terkait
121 Hakim Melanggar Etik, KY Minta MA Menjatuhkan Sanksi
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.20
Prabowo Puji Pemutusan Perkara MA dan Sidang Daring MK
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.50
Pidato di MPR, Prabowo Beberkan BPK Selamatkan Uang Negara Rp112 T
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.24
Legislator Ingatkan Peran Vital Para Calon Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan di Masyarakat
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.40