Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial (KY) mencatat 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 94 hakim melanggar hukum acara seperti manipulasi putusan, kesalahan penilaian alat bukti, dan pelanggaran imparsialitas. Selain itu, 10 hakim menyimpang dalam penanganan perkara dengan bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, dan melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Sebanyak 7 hakim lainnya bersifat arogan, melakukan pelecehan, dan manipulasi absen. Sementara itu, tren pelanggaran mencakup suap, judi online, perselingkuhan, nikah siri, pelecehan terhadap perempuan, rangkap jabatan, dan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait