KY Ungkap Tren Pelanggaran Hakim: Terima Suap hingga Terbukti Selingkuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) mencatat 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 94 hakim melanggar hukum acara seperti manipulasi putusan, kesalahan penilaian alat bukti, dan pelanggaran imparsialitas. Selain itu, 10 hakim menyimpang dalam penanganan perkara dengan bertemu pihak berperkara di luar sidang, menerima uang, dan melakukan intervensi terhadap majelis hakim. Sebanyak 7 hakim lainnya bersifat arogan, melakukan pelecehan, dan manipulasi absen. Sementara itu, tren pelanggaran mencakup suap, judi online, perselingkuhan, nikah siri, pelecehan terhadap perempuan, rangkap jabatan, dan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.20
121 Hakim Melanggar Etik, KY Minta MA Menjatuhkan Sanksi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 09.40
KY rekomendasikan 121 hakim dijatuhi sanksi pada semester I 2026
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 18.59
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Lolos ke Tahap Wawancara
Berita terkait
Komisi Yudisial Minta Maaf Usai Polemik Data Pelanggaran Hakim
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.30
Kronologi Kasus Advokat Marcella Santoso dari Suap CPO, Dibui 15 Tahun
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.17
Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.37
Masyarakat Sipil Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Respons KY
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 23.31