Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Peristiwa Kuda Tuli

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hoc penyelidikan pro justitia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kuda Tuli pada 27 Juli 1996. Pembentukan tim disetujui dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026 dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, tim didirikan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 18 dan 19, yang menginstruksikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat.

Tim khusus ini diberi kewenangan untuk melakukan berbagai aktivitas penyelidikan, termasuk menerima laporan dan pengaduan, memanggil korban, tersangka, dan saksi, mengumpulkan keterangan serta bukti, meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan ahli. Proses penyelidikan telah memasuki beberapa tahapan, seperti penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung, penyusunan rencana kegiatan, pengumpulan data dari media saat peristiwa, dan pertemuan dengan kelompok korban untuk menggali keterangan.

Peristiwa Kuda Tuli merupakan kerusuhan yang terjadi 30 tahun lalu di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sekitarnya. Konflik ini muncul akibat dualisme kepemimpinan PDI pada masa itu, yang berujung dengan upaya pengambilalihan kantor DPP PDI. Akibatnya, sejumlah orang tewas, terluka, dan mengalami kerugian harta benda akibat pembakaran toko.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait