Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Dalam sidang dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Pujo Pramudiarto selaku Kepala Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan memberikan pengakuan penting. Pujo mengaku pernah memberikan uang Rp60 juta kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, sebagai upah agar Ruben diangkat sebagai kabid di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup. Beberapa bulan setelah pemberian uang tersebut, Pujo menerima undangan pelantikan sebagai kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan.

Pujo juga menyatakan bahwa pemberian uang kepada Ruben dilakukan dengan pengetahuan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup saat itu, Rudy Sulaiman. Selain itu, dalam kasus pengadaan tenaga alih daya melalui perusahaan keluarga Bupati Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, Pujo mengungkapkan adanya intervensi oleh Ruben Prabu Faza. Ruben diduga memengaruhi penempatan seorang pegawai alih daya dengan meminta penggantian terhadap salah satu tenaga outsourcing, yang penggantinya kemudian bekerja di kantor Partai Golkar Pekalongan.

Keterlibatan Ruben Prabu Faza dalam kasus ini menunjukkan dugaan jaringan suap dan intervensi politik dalam pengisian jabatan dan pengadaan tenaga di lingkungan pemerintahan kabupaten. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang dan merupakan bagian dari penyelidikan korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait