Korupsi Pesawat Fiktif, Eks Pegawai BUMN Tersangka Kejari Tangerang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejari Kota Tangerang menetapkan FA, mantan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo 2022, sebagai tersangka korupsi proyek pengoperasian pesawat Boeing 737-300. FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) yang tidak memiliki sertifikasi operasional pesawat, lalu membayarkan Rp5,49 miliar. Pesawat tidak pernah tersedia hingga proyek gagal. Penyidik menggeledah rumah FA di Bogor dan menyita satu unit Honda Mobilio. FA ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Hingga kini dua tersangka: FA dan Direktur PT WSU. Penyidikan terus dikembangkan, kemungkinan tersangka bertambah. FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Berita terkait
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25
KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 06.55
Gebrakan Prabowo Soal Anggaran dan BUMN Dipuji PKS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.08
Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.54