Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Pesawat Fiktif, Eks Pegawai BUMN Tersangka Kejari Tangerang

Kejari Kota Tangerang menetapkan FA, mantan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo 2022, sebagai tersangka korupsi proyek pengoperasian pesawat Boeing 737-300. FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) yang tidak memiliki sertifikasi operasional pesawat, lalu membayarkan Rp5,49 miliar. Pesawat tidak pernah tersedia hingga proyek gagal. Penyidik menggeledah rumah FA di Bogor dan menyita satu unit Honda Mobilio. FA ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Hingga kini dua tersangka: FA dan Direktur PT WSU. Penyidikan terus dikembangkan, kemungkinan tersangka bertambah. FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait