Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Siapkan Pleidoi Seusai Dituntut 7 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan waktu dua pekan bagi Syamsul untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang digelar pada Selasa, 29 September 2025, ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, menyiapkan materi pembelaan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta denda Rp400 juta dengan subsidi 120 hari kurungan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp568 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.00
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 19.58
Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.34
Eks Kasubdit DJBC Jadi Saksi, Jaksa: Mau Doa Dulu? Jangan Goyah Beri Keterangan
Berita terkait
Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.07
Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp 568 Juta Buat THR
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.13
KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.38
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53