Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Siapkan Pleidoi Seusai Dituntut 7 Tahun

Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan waktu dua pekan bagi Syamsul untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang digelar pada Selasa, 29 September 2025, ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, menyiapkan materi pembelaan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta denda Rp400 juta dengan subsidi 120 hari kurungan, pembayaran uang pengganti sebesar Rp568 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait