KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Ricuh, Minta Waspada
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap modus eksploitasi anak untuk ikut dalam aksi ricuh pada 27 Agustus 2026. Anak diselidiki karena perekrutan dengan iming-iming uang Rp 55 ribu per orang. KPAI menyebut perekrutan anak melibatkan kebutuhan tidak terpenuhi seperti pengasuhan, pendidikan, dan keinginan diterima. Eksploitasi semakin kompleks karena teknologi digital mempercepat proses grooming melalui media sosial dan komunitas. Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka (B, N, P) yang diduga mengorganisasi eksploitasi anak. KPAI menuntut penyelidikan tuntas untuk memutus industri perekrutan anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 12 September 2026 pukul 17.20
Perusuh Aksi 27 Agustus Diduga Dibayar Rp 40 Ribu-Rp 70 Ribu per Orang
Berita terkait
Polisi Sebut Eksploitasi Anak untuk Rusuh Terjadi Berulang, Ini Motifnya
Detik.com · 14 September 2026 pukul 07.21
Terungkap 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 13 September 2026 pukul 07.00
Ada Bukti Transaksi, Rekrutmen Anak di Kerusuhan Bukan yang Pertama Kali
Detik.com · 12 September 2026 pukul 17.05
KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 23.10