KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan secara objektif tanpa campur tangan pihak eksternal, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada Kamis (20/8), KPK menggelar perkara terkait dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Dispenda Kabupaten Bogor. Sebagai tindak lanjut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindek) umum, yang masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga terkait dengan praktik rasuah tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.23
KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.54
Beredar Kabar OTT di Bogor, KPK: Tidak Benar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 21.21
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
Berita terkait
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor dan Sita Rp1,5 Miliar
VOI · 1 September 2026 pukul 12.15
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.16
KPK Geledah Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, Sita Barang Bukti terkait Gratifikasi
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 23.55
Konstruksi Perkara Dinilai Kuat, Mengapa KPK Belum Panggil Nusron Wahid?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.47