KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan secara objektif tanpa campur tangan pihak eksternal, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada Kamis (20/8), KPK menggelar perkara terkait dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Dispenda Kabupaten Bogor. Sebagai tindak lanjut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindek) umum, yang masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan ini, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga terkait dengan praktik rasuah tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.54
Beredar Kabar OTT di Bogor, KPK: Tidak Benar
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.59
KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
Berita terkait
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.16
KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi KPK Bawa Duit Rp1,5 Miliar
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.55