KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, sebagaimana beredar dalam informasi sebelumnya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pimpinan lembaga telah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Penyelidikan ini terkait dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga terkait dengan praktik rasuah tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.54
Beredar Kabar OTT di Bogor, KPK: Tidak Benar
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.49
KPK Tanggapi Kabar Bupati Bogor Terima Rp 4 Miliar dari Potongan Bonus Pegawai Dispenda
Berita terkait
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.59