KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, sebagaimana beredar dalam informasi sebelumnya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pimpinan lembaga telah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Penyelidikan ini terkait dugaan penerimaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga terkait dengan praktik rasuah tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.23
KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.54
Beredar Kabar OTT di Bogor, KPK: Tidak Benar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 21.21
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK
Berita terkait
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor dan Sita Rp1,5 Miliar
VOI · 1 September 2026 pukul 12.15
KPK soal Uang Sitaan Rp 1,5 M di Kasus Dispenda Bogor: Potongan Insentif Pegawai
kumparan · 1 September 2026 pukul 10.54
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.30