KPK Beber Aset Sitaan Senilai Rp6,5 Miliar dari Fee Percepatan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti aset sitaan senilai sekitar Rp6,5 miliar dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yakni Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii. Aset yang disita meliputi rumah, ruko, tanah, rumah indekos, dan satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua tersangkuta mengakui bahwa aset yang dimiliki dibeli menggunakan dana dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 dan 2024. Pengakuan ini disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 19.37
Fahd Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Pakar Usulkan Koruptor Residivis Harus Di-blacklist Total
Berita terkait
KPK Hadirkan Dito Ariotedjo Saksi Korupsi Haji: Keterangannya Penting
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 08.35
Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men'
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.35
WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 16.58
Jaksa Tanya Eks Anak Buah Yaqut soal Siapa Atur 'Plotting' Kuota Haji Tambahan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.47