Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Kementerian Agama Ridwan Kurniawan mengungkapkan adanya pembagian fee percepatan haji 2023 kepada sejumlah pihak di lingkaran Kemenag. Ridwan menyatakan bahwa list pembagian fee disusun oleh Rizky Fisa, mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Menurut Ridwan, nomor satu dalam list tersebut dialokasikan untuk 'Gus Men' (Yaqut Cholil Qoumas), nomor dua untuk 'Gus Alex' (Ishfah Abidal Azis), dan nomor tiga hingga tujuh untuk para pejabat seperti Dirjen, Sesdirjen, dan Direktur Bina Haji Khusus. Ridwan juga menjelaskan bahwa angka-angka dalam catatan tersebut merepresentasikan nilai uang dalam ribu dolar AS, dengan contoh nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 16.58
WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan
JawaPos · 8 September 2026 pukul 19.00
200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.08
Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 17.21
Sejumlah Nama Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Staf Kemenag Ungkap Asal-usul Pembagian Kuota 50:50, Begini Ceritanya
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.54
Terungkap di Persidangan, Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024 Diduga Tanggal Mundur
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.41
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37