Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 Tertulis 'Gus Men'

Dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Kementerian Agama Ridwan Kurniawan mengungkapkan adanya pembagian fee percepatan haji 2023 kepada sejumlah pihak di lingkaran Kemenag. Ridwan menyatakan bahwa list pembagian fee disusun oleh Rizky Fisa, mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Menurut Ridwan, nomor satu dalam list tersebut dialokasikan untuk 'Gus Men' (Yaqut Cholil Qoumas), nomor dua untuk 'Gus Alex' (Ishfah Abidal Azis), dan nomor tiga hingga tujuh untuk para pejabat seperti Dirjen, Sesdirjen, dan Direktur Bina Haji Khusus. Ridwan juga menjelaskan bahwa angka-angka dalam catatan tersebut merepresentasikan nilai uang dalam ribu dolar AS, dengan contoh nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait