Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

WOW! Fee Percepatan Haji Tembus USD1,23 Juta, USD905 Ribu Disebut Hanya Bagian yang Diserahkan

Dalam persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji, mantan staf Kementerian Agama Ridwan dihadirkan sebagai saksi dan mengakui mengumpulkan total fee percepatan sebesar USD1,2365 juta plus Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar USD905 ribu merupakan bagian yang diserahkan kepada pihak lain, dikumpulkan dari 181 jemaah dengan tarif USD5.000 per orang pada 2023. Ridwan menjelaskan uang tersebut dikumpulkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan kemudian diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi, pejabat Kemenag.

Jaksa menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan adanya pembagian mencurigakan. Jaksa menyebut ada sejumlah USD271.500 yang tercatat berkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski Ridwan menyatakan aliran uang tersebut belum jelas. Jaksa kemudian memecah total USD905 ribu menjadi tiga bagian masing-masing USD181 ribu, sehingga totalnya mencapai USD543 ribu, ditambah USD271.500 sehingga berjumlah USD814.500. Namun, masih ada selisih sebesar USD90.500 yang belum terjelaskan.

Perkara ini menjerat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Mereka didakwa bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. KPK menyatakan perkara ini bermula dari perubahan komposisi kuota haji tambahan dan penemuan adanya aliran fee percepatan dari kuota haji khusus.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait