Fahd Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Pakar Usulkan Koruptor Residivis Harus Di-blacklist Total
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Golkar, kini menjadi tersangka korupsi setelah sebelumnya pernah divonis karena kasus suap. Pada 2012, ia dihukum 2,5 tahun penjara karena menyuap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Setelah bebas, pada 2017, ia kembali ditangkap dan divonis empat tahun penjara terkait proyek pengadaan Al Qur'an. Baru-baru ini, meski baru saja bebas dari hukuman sebelumnya, Fahd terseret kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor oleh KPK. Dosen Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pola kejahatan berulang ini dan mempertanyakan efektivitas sistem pemasyarakatan serta penanganan risiko narapidana yang terlibat korupsi. Ia menekankan pentingnya identifikasi risiko yang dilakukan secara serius agar koruptor tidak mudah kembali melakukan kejahatan setelah bebas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
Sebut Fahd El Fouz Residivis, KPK: Tentunya Ada Pemberatan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.57
Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Sanksi Berat Menanti
JawaPos · 16 September 2026 pukul 09.45
Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Korupsi, Terancam Pemberatan Hukuman
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 05.00
Hattrick Fahd Arafiq hingga Disebut Residivis Korupsi
Berita terkait
Tiga Kali Terjerat Korupsi, Fahd El Fouz Bikin Golkar Kecewa dan Marah
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 12.21
Fahd Arafiq Mencetak Hattrick, KPK Enggak Sungkan Menyebut Dia Residivis
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 04.56
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis': Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Detik.com · 16 September 2026 pukul 01.11
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30