Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Buka Kemungkinan Jerat Summarecon sebagai Tersangka Korporasi Buntut OTT Anak Buah Nusron Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Presiden Direksinya Adrianto Pitojo Adi, serta tujuh pihak lain yang terkait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. KPK menduga Adrianto menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid, untuk memproses pemecahan HGB dan membuka blokir sengketa tanah di Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga kemungkinan besar akan mengalir ke rekening korporat Summarecon. Penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan dalam kasus ini, termasuk dugaan penggunaan rekening perusahaan untuk memuluskan transaksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait