KPK Buka Kemungkinan Jerat Summarecon sebagai Tersangka Korporasi Buntut OTT Anak Buah Nusron Wahid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Presiden Direksinya Adrianto Pitojo Adi, serta tujuh pihak lain yang terkait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. KPK menduga Adrianto menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid, untuk memproses pemecahan HGB dan membuka blokir sengketa tanah di Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga kemungkinan besar akan mengalir ke rekening korporat Summarecon. Penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan dalam kasus ini, termasuk dugaan penggunaan rekening perusahaan untuk memuluskan transaksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.13
Kasus HGB Summarecon Disorot, Pukat UGM Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 07.38
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.35
20 Koper Uang Ratusan Miliar Ditemukan di Rumah Gus Arif, KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Nusron Wahid
Detik.com · 16 September 2026 pukul 07.23
Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Berita terkait
Pernyataan KPK soal Nusron Wahid
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 06.31
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.30
Soal Status Menteri ATR Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor, Ini Kata KPK
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.20
KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 06.16