Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi pada 27 Juli 2026. Pemeriksaan ini untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan saat penggeledahan pada Desember tahun lalu. Sofyan sebelumnya menjabat Wakil Gubernur dan menjadi Plt menggantikan Abdul Wahid yang tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur. Dua saksi lain, Siti Aisyah (Anggota DPRD Riau) dan Dahri Iskandar (ADC Gubernur), tidak memenuhi panggilan. Sementara dua saksi lainnya, Bambang Suwarno dan Febri Ramadani, masih dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Abdul Wahid dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Perkara mereka sedang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait