KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi pada 27 Juli 2026. Pemeriksaan ini untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan saat penggeledahan pada Desember tahun lalu. Sofyan sebelumnya menjabat Wakil Gubernur dan menjadi Plt menggantikan Abdul Wahid yang tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau, Rafii, untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur. Dua saksi lain, Siti Aisyah (Anggota DPRD Riau) dan Dahri Iskandar (ADC Gubernur), tidak memenuhi panggilan. Sementara dua saksi lainnya, Bambang Suwarno dan Febri Ramadani, masih dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Abdul Wahid dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Perkara mereka sedang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 10.10
OTT Bupati Pemalang, 2 Rumah dan Ruang Kepala DPUPR Digeledah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 09.25
KPK Tahan Bupati Pemalang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 08.59
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 08.08
Main Proyek hingga Dagang Jabatan Bikin Bupati Pemalang Kena OTT KPK
Berita terkait
Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.22
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Sita 2 Koper-1 Kardus dari Rumah Anggota DPRD Bengkulu
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.45