Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus korupsi. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penghormatan terhadap putusan hakim karena pembuktian yang diajukan jaksa telah diakui secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim.
Selain penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. JPU KPK kini memiliki waktu 7 hari sesuai KUHAP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu menerima putusan, banding, atau pikir-pikir. Abdul Wahid sendiri menyatakan banding karena merasa tidak bersalah dan menyebut kasus ini penuh rekayasa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.56
Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.39
KPK Ungkap Alasan OTT Lebih Banyak Jerat Bupati daripada Gubernur
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.29
Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Berita terkait
KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 09.41
Berkas Lengkap, KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid ke JPU
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 22.21
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04