Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jauh dari Tuntutan, KPK Respons Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus korupsi. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penghormatan terhadap putusan hakim karena pembuktian yang diajukan jaksa telah diakui secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim.

Selain penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. JPU KPK kini memiliki waktu 7 hari sesuai KUHAP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yaitu menerima putusan, banding, atau pikir-pikir. Abdul Wahid sendiri menyatakan banding karena merasa tidak bersalah dan menyebut kasus ini penuh rekayasa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait