Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyewaan unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang pengelola sebagai saksi pada 7 Agustus 2026 untuk menerangkan penggunaan unit tersebut oleh pihak yang diduga terlibat. Keterangan saksi diharapkan membantu penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Wisma Atlet.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus ini, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field (pemilik Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo). Pada 26 Februari 2026, tersangka ke-7 ditetapkan yakni Budiman Bayu Prasojo.

Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik menetapkan tersangka baru yang identitasnya belum diumumkan, sementara satu lagi masih dalam bentuk umum. KPK kemudian mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait