Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penggunaan unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada 7 Agustus 2026, penyidik memeriksa seorang pengelola Wisma Atlet sebagai saksi untuk mengungkap detail penyewaan dan penggunaan unit-unit tersebut. Pendalaman ini bertujuan menelusuri hubungan antara penggunaan lokasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara Bea Cukai.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bea Cukai dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat seperti Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari Blueray Cargo. Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, dan pada 21 Juli 2026, menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan beberapa tersangka, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Penyidikan terus berkembang dengan fokus pada peran Wisma Atlet dalam kasus ini. Keterangan dari pengelola diharapkan membantu KPK mengurai lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dan memperkuat proses hukum dalam pemberantasan korupsi di Bea Cukai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait