Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Kelar Geledah Kementerian ATR/BPN, Bawa 3 Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga tim penyidik keluar pada pukul 18.25 WIB. Tiga penyidik keluar membawa tiga koper, yang kemudian dibawa ke tiga mobil yang telah menunggu di depan gedung. Isi koper-koper tersebut belum diumbariskan secara resmi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Selain Lampri, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi, yang diduga terkait dengan praktik suap dan diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait