KPK Kelar Geledah Kementerian ATR/BPN, Bawa 3 Koper
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9351231/original/038976000_1789646028-IMG_20260917_182429_6.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga tim penyidik keluar pada pukul 18.25 WIB. Tiga penyidik keluar membawa tiga koper, yang kemudian dibawa ke tiga mobil yang telah menunggu di depan gedung. Isi koper-koper tersebut belum diumbariskan secara resmi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Selain Lampri, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi, yang diduga terkait dengan praktik suap dan diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.48
Penggeledahan KPK di Kementerian ATR/BPN tak Ganggu Pelayanan Publik
kumparan · 17 September 2026 pukul 15.00
Komisi II Geram soal OTT HGB di BPN Bogor: Belum Ada Efek Jera
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 13.45
Hari Ini Penyidik KPK Menggeledah Beberapa Ruangan di Kementerian ATR/BPN
JawaPos · 17 September 2026 pukul 11.00
Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon
Berita terkait
Bukan Cuma Summarecon Agung, Suap di ATR/BPN Diduga Melibatkan Banyak Pihak
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 02.50
Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.13
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp106,3 Miliar dalam OTT Suap ATR/BPN Bogor
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 14.00
KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.32