Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemberian uang sebesar Rp 300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. Pemberian tersebut diduga terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pejabat di Kementerian ATR/BPN, Direktur Utama PT Summarecon, serta pihak swasta. KPK menyatakan dugaan pemberian uang tersebut bukan pemberian pertama yang dilakukan Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 02.50
Bukan Cuma Summarecon Agung, Suap di ATR/BPN Diduga Melibatkan Banyak Pihak
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.13
Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 07.33
Terbongkar! Ini Peran 4 Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid di Skandal Suap Summarecon
Berita terkait
KPK Pernah Wanti-wanti Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT HGB Summarecon
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.27
8 Orang Tersangka HGB Summarecon, KPK Soroti Layanan Publik ATR/BPN Tertutup
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.12
Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Usut Aliran Uang
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35
KPK Telusuri Aliran Suap Lahan Summarecon ke Agenda Muktamar Ormas
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.31