Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemberian uang sebesar Rp 300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. Pemberian tersebut diduga terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam OTT yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pejabat di Kementerian ATR/BPN, Direktur Utama PT Summarecon, serta pihak swasta. KPK menyatakan dugaan pemberian uang tersebut bukan pemberian pertama yang dilakukan Summarecon kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait