Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Integritas Kampus Pondasi Tradisi Akademik Bangsa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan korupsi di sektor pendidikan merupakan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia. KPK menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di perguruan tinggi yang tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai eksploitasi generasi yang berhak atas pendidikan berkualitas. Pendekatan KPK meliputi tiga pilar: penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Kolaborasi dengan perguruan tinggi mencakup kajian akademik, pengembangan riset, serta internalisasi nilai antikorupsi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait