Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jelaskan Status Nusron Wahid dalam OTT Pengurusan HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, empat dari delapan tersangka yang ditetapkan merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sementara empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta. KPK menjelaskan bahwa tidak menetapkan Nusron sebagai tersangka pada gelar perkara awal tidak berarti proses penyidikan berhenti. Lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), dengan keterbatasan waktu 24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Fakta yang dikumpulkan dalam waktu terbatas kemudian menjadi dasar penetapan tersangka dalam gelar perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait