Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M

KPK mengungkap skema suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Summarecon Bogor. Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bernama Erwin. Awalnya, Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, meminta fee sebesar Rp 2 miliar dengan kode 'dua'. Namun, Adrianto hanya menyerahkan Rp 1,5 miliar karena harus membagi pembayaran dengan pihak broker lain. Uang diserahkan pada 27 Agustus 2026, di mana Erwin kemudian membagikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait