Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkap skema suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Summarecon Bogor. Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bernama Erwin. Awalnya, Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, meminta fee sebesar Rp 2 miliar dengan kode 'dua'. Namun, Adrianto hanya menyerahkan Rp 1,5 miliar karena harus membagi pembayaran dengan pihak broker lain. Uang diserahkan pada 27 Agustus 2026, di mana Erwin kemudian membagikan Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 23.06
Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Penjelasan KPK
JawaPos · 15 September 2026 pukul 22.46
KPK Pamerkan Uang Sitaan OTT Suap HGB Summarecon Sebesar Rp 106,3 Miliar
JawaPos · 15 September 2026 pukul 21.45
KPK Jelaskan Status Nusron Wahid dalam OTT Pengurusan HGB Summarecon
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
Berita terkait
Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.53
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.45
KPK Ungkap Skema Pengepulan Duit ke Orang Kepercayaan Nusron
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.14
Ini 8 Tersangka OTT KPK di ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid?
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.01