Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M

KPK berhasil mengungkapkan kasus dugaan mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 19 orang dan menyita uang tunai serta barang bukti elektronik senilai total Rp 106,3 miliar. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurungan, hingga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Selain pejabat negara, beberapa pihak swasta juga ditangkap, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi, yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus ini berawal dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga adanya jaringan perantara yang meminta fee sebesar Rp 2 miliar dari Summarecon, namun hanya dibayarkan Rp 1,5 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan, termasuk pemberian uang sebesar Rp 2,1 miliar dan Rp 8 miliar kepada sejumlah tersangka. KPK mas masih mendalami lebih lanjut terkait penerimaan uang yang diduga tidak sah dalam proses layanan pertanahan.

Para tersangka disangkakan melanggar berbagai pasal, termasuk terkait tindak pidana korupsi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya yang terkait dengan pengelolaan lahan dan pertanahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait