KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak menerima intervensi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar tanpa kendala. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan di tingkat pimpinan KPK pada Jumat malam (21/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan oleh pihak negara dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Beberapa kepala dinas sempat diperiksa pada tahap awal. KPK masih mendalami alat bukti untuk menentukan tersangka yang bertanggung jawab. Sementara itu, upaya menghubungi Bupati Bogor Rudy Susmanto belum berhasil karena nomor teleponnya tidak aktif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.55
Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi KPK Bawa Duit Rp1,5 Miliar
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.30
KPK Terbitkan Sprindik Umum Usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.30
Penjelasan KPK Soal OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lengkap!
Berita terkait
KPK Bantah Gelar OTT di Bogor
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.19
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.08
KPK Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Mapolresta Banyumas
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.00
KPK Disebut Amankan Uang Sekitar Rp1,5 M dari OTT di Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.40