KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak menerima intervensi dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar tanpa kendala. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan di tingkat pimpinan KPK pada Jumat malam (21/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan oleh pihak negara dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Beberapa kepala dinas sempat diperiksa pada tahap awal. KPK masih mendalami alat bukti untuk menentukan tersangka yang bertanggung jawab. Sementara itu, upaya menghubungi Bupati Bogor Rudy Susmanto belum berhasil karena nomor teleponnya tidak aktif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 21.21
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
Publik Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.00
KPK sita dokumen usai geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.50
Konstruksi Perkara Dinilai Kuat, Mengapa KPK Belum Panggil Nusron Wahid?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.47