Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Konfirmasi Geisz Chalifah soal Jual Beli dengan Tersangka di Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, untuk mendalami transaksi jual beli aset antara Geisz dengan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pemeriksaan dilakukan karena ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka namun pemilik asalnya adalah Geisz. Pemeriksaan disebut cukup konstruktif dan membantu penyidikan.

Geisz melalui keterangan persnya menegaskan bahwa dirinya hanya terlibat sebagai pebisnis properti yang menjual sebuah rumah pada tahun 2014. Ia menyatakan tidak mengenal pembeli secara pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Selain Geisz, KPK juga memeriksa notaris Sahdat Ginting sebagai saksi.

Kasus ini masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh Rita. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Anggota DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait