Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Duga Bebizie Terima Uang Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dugaan tersebut dikonfirmasi saat pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan tiga korporasi, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terafiliasi dengan mantan Bupati Rita Widyasari. Hasil pertambangan sebagian diserahkan kepada Rita atau untuk kepentingannya dan dialirkan ke beberapa pihak termasuk Bebizie.

Taufik belum merinci nominal uang yang diterima karena data belum disiapkan. Pengembalian uang oleh saksi dianggap iktikad baik yang akan dipertimbangkan penyidik dan belum sampai pada pertanggungjawaban pidana. Bebizie menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara. Ia diundang sebagai penyanyi dua kali di Kalimantan Timur pada tahun 2017-2018 oleh sebuah perusahaan, dan pemeriksaan mencakup sekitar 29 pertanyaan mengenai transaksi pembayaran.

Tiga perusahaan ditetapkan tersangka pada Februari dan diduga alat gratifikasi Rita Widyasari. Saksi lain yang diperiksa meliputi Rita Widyasari, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Japto Soerjosoemarno, dan Geisz Chalifah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait