KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus Korupsi Batu Bara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kamis (13/8). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Bebizie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noval Elfarveisa sebagai Advokat dan Agus Mujianto sebagai Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama.
Kasus ini berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga perusahaan batu bara: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi. Beberapa saksi lain telah diperiksa, termasuk Rita Widyasari, Anggota DPR RI Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta Geisz Chalifah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.42
Bebizie Diperiksa KPK soal Kasus Kukar, Singgung soal Honor Nyanyi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.45
Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 16.30
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Berita terkait
KPK Duga Ahmad Ali Terima Aliran Duit di Kasus Kukar Terkait Pengamanan Tambang Batu Bara
VOI · 9 September 2026 pukul 15.24
KPK Konfirmasi Geisz Chalifah soal Jual Beli dengan Tersangka di Kukar
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.14
Terseret Kasus Ini, Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 11.11
Bebizie Kembalikan Uang Terkait Gratifikasi Batu Bara, Segini Nilainya
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 13.05