Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus Korupsi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kamis (13/8). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Bebizie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noval Elfarveisa sebagai Advokat dan Agus Mujianto sebagai Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama.

Kasus ini berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga perusahaan batu bara: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi. Beberapa saksi lain telah diperiksa, termasuk Rita Widyasari, Anggota DPR RI Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta Geisz Chalifah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait