Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkara Jual Beli Rumah Bikin Geisz Chalifah Diperiksa KPK

Geisz Chalifah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) dan berlangsung sekitar 2 jam. Geisz menyatakan bahwa pemanggilannya terkait perkara jual beli rumah di masa lalu, bukan hal lain.

Geisz menjelaskan bahwa pada tahun 2013, ia membeli tanah seluas 600 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan membangun tiga unit rumah di atasnya. Ketiga rumah terjual, dengan salah satunya dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014. KPK memanggilnya untuk mengklarifikasi proses penjualan tersebut karena pembeli terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Geisz menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun selain sebagai penjual dan pembeli, serta tidak mengenal personal pihak yang berperkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka tiga perusahaan batu bara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan Rita Widyasari. Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 karena menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Ia kini telah bebas namun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait