Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Geisz Chalifah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi, Geisz Chalifah (swasta) dan Sahdat Ginting (Notaris/PPAT), pada Rabu (29/7) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Geisz hadir sekitar pukul 10.04 WIB di gedung KPK, sementara kehadiran Sahdat belum dikonfirmasi hingga berita ditulis. Peran kedua saksi dalam kasus ini belum diketahui publik.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit Februari lalu, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya berlokasi di Kutai Kartanegara dan diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait