KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga dalam pengurusan perkara korupsi. Plt. Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyelesaian perkara di KPK berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi. Ia meminta masyarakat melapor kepada KPK atau aparat penegak hukum jika menemukan penipuan atau pemerasan serupa. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam kasus dugaan korupsi. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026, menangkap 21 orang, termasuk Anom, dan 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada 30 Juli 2026, Anom dan tiga lainnya ditampilkan sebagai tersangka. Kasus ini memiliki dua klaster: pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan swasta; kedua, dugaan pemerasan oleh polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom. Tersangka meliputi Anom Widiyantoro, Gus Haris, Setya Budi Dias, dan Lilik Budi Suprianto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.43
KPK Benahi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.31
Jejak Uang Bupati Pemalang, dari Pemerasan hingga Amankan KPK
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.00
OTT Bupati Pemalang Berbuntut Dua Kasus, Oknum KPK Ikut Terseret
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 12.54
Duduk Perkara Korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro
Berita terkait
Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 10.49
Penampakan LM 1,3 Kg yang Disita KPK Hasil Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.58
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Kutukan Alam
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.08