Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK minta masyarakat hati-hati terkait modus pengurusan perkara

KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga dalam pengurusan perkara korupsi. Plt. Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyelesaian perkara di KPK berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi. Ia meminta masyarakat melapor kepada KPK atau aparat penegak hukum jika menemukan penipuan atau pemerasan serupa. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam kasus dugaan korupsi. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026, menangkap 21 orang, termasuk Anom, dan 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada 30 Juli 2026, Anom dan tiga lainnya ditampilkan sebagai tersangka. Kasus ini memiliki dua klaster: pertama, dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan swasta; kedua, dugaan pemerasan oleh polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom. Tersangka meliputi Anom Widiyantoro, Gus Haris, Setya Budi Dias, dan Lilik Budi Suprianto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait