Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Duduk Perkara Korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro sebagai tersangka dalam dua perkara: dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.

KPK mengungkap Anom diduga meminta uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya berinisial GHA. Uang yang terkumpul mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang menyeret nama Anom di KPK. Melalui perantara, Anom dan GHA bertemu dengan pihak swasta berinisial LBS di beberapa restoran di Magelang dan Semarang. LBS kemudian meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, dan akhirnya GHA menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada LBS. KPK masih menelusuri sisa uang yang telah dikumpulkan.

Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu GHA (orang kepercayaan bupati), LBS (pihak swasta), serta DIS yang merupakan staf administrasi KPK. Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 30 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait