KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa R Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, sebagai saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2024. Selain Haryo Sakti, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya: Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra. Dalam kasus ini, KPK menyita uang di ruang kerja Silmy Karim sekitar Juni 2024, yang diduga terkait pengumpulan uang pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026. Silmy Karim disangka menerima pemerasan sebesar Rp100 juta per pekan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi. Operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juni 2024 menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, dan rekening bank serta aset kripto. Delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, ditetapkan dengan menyalahkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.05
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar untuk Kasus Silmy Karim
Berita terkait
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 00.22
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.46
KPK Geledah Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43