Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa R Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, sebagai saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2024. Selain Haryo Sakti, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya: Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra. Dalam kasus ini, KPK menyita uang di ruang kerja Silmy Karim sekitar Juni 2024, yang diduga terkait pengumpulan uang pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026. Silmy Karim disangka menerima pemerasan sebesar Rp100 juta per pekan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi. Operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juni 2024 menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, dan rekening bank serta aset kripto. Delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, ditetapkan dengan menyalahkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait