Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK melalui praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas keabsahan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Penyitaan dilakukan KPK sejak awal penyidikan hingga 19 Agustus 2026, mencakup aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Permohonan praperadilan dikajui oleh Hakim Tunggal Yuliana dengan sidang perdana pada 14 September 2026 pukul 09.00 WIB. KPK masih menelusuri asal-usul aset yang diperkirakan mencuci uang, sebagai hasil operasi tangkap tangan pada 4 Juni 2026 yang menetapkan delapan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait