Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK melalui praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas keabsahan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Penyitaan dilakukan KPK sejak awal penyidikan hingga 19 Agustus 2026, mencakup aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Permohonan praperadilan dikajui oleh Hakim Tunggal Yuliana dengan sidang perdana pada 14 September 2026 pukul 09.00 WIB. KPK masih menelusuri asal-usul aset yang diperkirakan mencuci uang, sebagai hasil operasi tangkap tangan pada 4 Juni 2026 yang menetapkan delapan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.22
Silmy Karim Ajukan Gugatan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi
Berita terkait
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
Kasus Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 11.43
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31