KPK Periksa Iskandar Sitorus dan Pegawai Bea Cukai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK kembali memeriksa Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan sebelumnya pada 12 Juni 2026 mengungkap Iskandar menerima kuasa non litigasi dari John Field, pimpinan Blueray Cargo Group. Bersama Iskandar, KPK juga memeriksa pegawai Bea Cukai Umar Khayam. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang muncul dari fakta hukum di persidangan kasus suap importasi John Field. Sprindik pertama telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala KPP Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka, sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa tiga terdakwa sebagai saksi: Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.49
KPK Periksa Pendiri IAW dan Pegawai Bea Cukai Hari Ini
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 08.45
Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diawasi, Ada Apa?
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 07.40
Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 22.53
Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan
Berita terkait
Kubu Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Bantah Terima Uang dari Bos Blueray
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.33
Pengacara Budiman Bayu Respons Kesaksian Bos Blueray di Sidang Kasus Bea Cukai
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.00
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25
Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.17