Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Iskandar Sitorus dan Pegawai Bea Cukai

KPK kembali memeriksa Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan sebelumnya pada 12 Juni 2026 mengungkap Iskandar menerima kuasa non litigasi dari John Field, pimpinan Blueray Cargo Group. Bersama Iskandar, KPK juga memeriksa pegawai Bea Cukai Umar Khayam. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang muncul dari fakta hukum di persidangan kasus suap importasi John Field. Sprindik pertama telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala KPP Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka, sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa tiga terdakwa sebagai saksi: Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait