Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), tersangka dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kg, melunasi satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) melalui Bagus Wahyudiono. Pemberian itu bertujuan mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar. MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk Kabupaten Probolinggo dan ditahan 20 hari di rutan KPK Kuningan, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka pemberi lain: Achmad Yahya M, M Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022, yang merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait