Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Moch Mahrus (MM), tersangka dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kg, melunasi satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) melalui Bagus Wahyudiono. Pemberian itu bertujuan mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar. MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk Kabupaten Probolinggo dan ditahan 20 hari di rutan KPK Kuningan, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka pemberi lain: Achmad Yahya M, M Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022, yang merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 10.01
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 09.34
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Rp1,5 M & Emas 1 Kg
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.39
KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp1,5 M hingga 1 Kg Emas
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.25
Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg
Berita terkait
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.49
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tahan Anggota DPRD Mahrus Ali
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 18.12
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 17.58
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55