KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dedi diduga menerima uang Rp30 miliar dari John Field, pimpinan Blueray Cargo, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Dedi sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun kemudian ada kepolisian lain yang menyelidiki kasus yang sama. KPK tidak dapat melakukan dualisme penyidikan karena sudah ada surat perintah penyidikan dari aparat lain. Namun, KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus ini, salah satunya dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda sebagai Kepala KPP Kediri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.03
Ternyata Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.49
Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 22.22
Periksa Istri Bos BlueRay, KPK Dalami Bukti Transfer ke Pejabat Bea Cukai
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
Berita terkait
KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.43
KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.33
Sutrimo Winda
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.06
KPK Periksa Iskandar Sitorus dan Pegawai Bea Cukai
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.13