Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dedi diduga menerima uang Rp30 miliar dari John Field, pimpinan Blueray Cargo, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Dedi sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun kemudian ada kepolisian lain yang menyelidiki kasus yang sama. KPK tidak dapat melakukan dualisme penyidikan karena sudah ada surat perintah penyidikan dari aparat lain. Namun, KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus ini, salah satunya dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda sebagai Kepala KPP Kediri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait