KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dedi diduga menerima uang Rp30 miliar dari John Field, pimpinan Blueray Cargo, terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Dedi sudah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun kemudian ada kepolisian lain yang menyelidiki kasus yang sama. KPK tidak dapat melakukan dualisme penyidikan karena sudah ada surat perintah penyidikan dari aparat lain. Namun, KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus ini, salah satunya dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda sebagai Kepala KPP Kediri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.03
Ternyata Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.49
Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 22.22
Periksa Istri Bos BlueRay, KPK Dalami Bukti Transfer ke Pejabat Bea Cukai
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
Berita terkait
KPK Kembali Panggil Dedi Congor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.39
Kubu Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Bantah Terima Uang dari Bos Blueray
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.33
Pengacara Budiman Bayu Respons Kesaksian Bos Blueray di Sidang Kasus Bea Cukai
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.00
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25