Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang menyeret nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor tetap berjalan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara itu berbeda objek dengan penetapan tersangka gratifikasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan belum menetapkan tersangka karena menunggu dua alat bukti yang cukup.

Nama Dedi Congor mengemuka saat sidang vonis tiga terdakwa klaster pemberi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juli 2026. Hakim menyebut Dedi menerima Rp30 miliar dari John Field, pimpinan PT BlueRay Cargo, secara bertahap. Penyerahan Rp5 miliar terjadi pada Juli-Desember 2025 dan berhenti karena John tidak mampu lagi. Uang diduga bertujuan mengatasi barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Sementara itu, Polri menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka gratifikasi sejak 2023. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan kasus terkait penerimaan gratifikasi saat Dedi menjabat Kasi Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode 2008-2016. Penyidikan kini dalam tahap pemenuhan P19 jaksa peneliti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait