KPK Tahan Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menahan Dirjen ATR/BPN Lampri dan tujuh orang lainnya setelah terjaring OTT di Kepolisian Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Dari total 16 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, meliputi Adrianto Pitojo Adhi (Presdir Summarecon Agung), Sontang Coin Manurung (Kepala BPN Bogor), Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), dan Fahd A Rafiq (Ketua DPP Golkar). Dalam operasi, tim KPK mengamankan puluhan boks dan koper berisi uang rupiah maupun valas asing, dengan nilai pasti akan diumumkan dalam konferensi pers. Lampri ditahan sejak 15 September 2026 dan ditahankan di gedung KPK Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 18.27
Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon Ditahan KPK
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.26
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap HGB di Bogor, Ada Bos Summarecon
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.36
Wamen ATR/BPN soal OTT KPK: Hormati Proses Hukum, Akan Bersikap Kooperatif
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 13.00
KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper Terkait OTT ATR/BPN Kabupaten Bogor
Berita terkait
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor dan Sita Rp1,5 Miliar
VOI · 1 September 2026 pukul 12.15
KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.23
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Bogor, Terbitkan Sprindik Umum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.16