KPK Sita Pajero Sport Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), anggota DPRD Bengkulu, yang diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) terkait kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. Mobil disita di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Kasus awalnya menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dan empat tersangka lainnya terkait suap ijon proyek, kemudian dikembangkan ke lingkungan Pemkot Bengkulu. Dalam pemeriksaan saksi, KPK menyelidiki pemberian aset mewah dari EBS kepada pejabat di Bengkulu, termasuk VLA. Pengusaha itu telah diperiksa terkait dugaan pemberian mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 14.48
KPK Sita Pajero dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Diduga Pemberian dari Swasta
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.44
KPK Sita Mitsubishi Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang Diduga dari Pihak Swasta
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.00
KPK Duga Pejabat Kota Bengkulu Terima Rumah, Mobil, Apartemen Mewah
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 12.25
KPK Ungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pengusaha Blueray Cargo
Berita terkait
KPK Panggil Eks Pj Bupati Muara Enim Terkait Kasus Suap Edison
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.47
KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vina Leddy Terima Aset Mewah dari Pengusaha
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.41
3 Moge Mentereng Jadi Sitaan Baru KPK di Kasus Bea Cukai
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.00
Eks Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp3,25 Miliar dari Blueray Cargo
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 02.17