KPK Sita Pajero dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Diduga Pemberian dari Swasta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menyita Mitsubishi Pajero dari Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, dalam kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Penyitaan dilakukan 10 Agustus 2025 di Jakarta Selatan. Mobil diduga pemberian dari pihak swasta. Kasus suap berbasis proyek Dinas PUPRPKP dengan anggaran Rp 91,13 miliar pada 2026. Pada Februari 2026, Bupati Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dan swasta B. Daditama bertemu, membahas pengaturan proyek dengan fee 10-15%. Tiga kontraktor kesepakatan, dana ijon mencapai Rp 980 juta. Lima tersangka ditahan: Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. KPK kembangkan dugaan suap serupa di proyek korupsi Rejang Lebong.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 16.10
KPK Cecar Bendahara Dinas PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.33
Berkas Lengkap, 2 Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.44
KPK Sita Mitsubishi Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang Diduga dari Pihak Swasta
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
KPK Sita Pajero Sport Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pengusaha
Berita terkait
KPK Panggil Bupati PALI Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.59
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Periksa Lagi Ketua DPRD Kuansing di Kasus Suap Bupati Suhardiman
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.41
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari 3 Lokasi di Bengkulu
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.42