KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sprindik pertama terkait pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat negara, sprindik kedua terkait penerimaan oleh pejabat lain, dan sprindik ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus pemeriksa Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor. Pengembangan penyidikan ini menunjukkan adanya pihak swasta dan pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik suap restitusi pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 07.04
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 05.54
KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.49
KPK Periksa Pendiri IAW dan Pegawai Bea Cukai Hari Ini
Berita terkait
Geledah di Jatim dan Jateng, KPK Cari Bukti TPPU Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.10
Ditekan Oknum Pajak, Ahok Ungkap Pamannya Meninggal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 07.10
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04