Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sprindik pertama terkait pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat negara, sprindik kedua terkait penerimaan oleh pejabat lain, dan sprindik ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus pemeriksa Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor. Pengembangan penyidikan ini menunjukkan adanya pihak swasta dan pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik suap restitusi pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait