KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sprindik pertama terkait pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat negara, sprindik kedua terkait penerimaan oleh pejabat lain, dan sprindik ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus pemeriksa Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB Venasisus Jenarus Genggor. Pengembangan penyidikan ini menunjukkan adanya pihak swasta dan pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik suap restitusi pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 07.04
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 05.54
KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.49
KPK Periksa Pendiri IAW dan Pegawai Bea Cukai Hari Ini
Berita terkait
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi Korupsi Restitusi Pajak
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 12.18
KPK Telusuri Aset Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Mulyono
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.13
KPK Buka Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 14.57