Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Soroti Adanya Intimidasi Saksi Kasus Bea Cukai

KPK menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk tekanan terhadap saksi maupun tersangka selama proses penyidikan berlangsung, serta menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. KPK juga menyatakan keterbukaan untuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memastikan perlindungan bagi para saksi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat Bea Cukai seperti Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, serta Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri). Dari pihak swasta, tersangka antara lain pemilik dan pejabat Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Perkara ini terus berkembang dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan pada Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait