KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi SPBU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Tiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL, yang masing-masing memiliki jabatan terkait di perusahaan telekomunikasi negara dan pemilik PT PCS. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Agustus 2026, di Rumah Tahanan KPK.
Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak September 2024, dengan sejumlah saksi dipanggil sejak Januari 2025. Pada Agustus 2025, penyidikan memasuki tahap akhir dan KPK tengah menghitung kerugian negara bersama BPK. Tersangka EL, yang juga dikenal sebagai Elvizar, terlibat dalam kasus korupsi lain terkait pengadaan mesin EDC di bank negara.
KPK menetapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terhadap para tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.09
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.49
KPK Periksa Pendiri IAW dan Pegawai Bea Cukai Hari Ini
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.56
KPK Duga Bupati Kuansing Setor Uang ke Pejabat Kemenhut
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.45
KPK Menggeledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
Berita terkait
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Usut Penyewaan Unit Wisma Atlet dalam Kasus Bea Cukai
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.55
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai, Ini yang Ditelusuri
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.29