Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Duga Bupati Kuansing Setor Uang ke Pejabat Kemenhut

KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby diduga memberikan uang bukan hanya kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tetapi juga kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan. Dalam jumpa pers Kamis (6/8/2026), juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemberian uang senilai SGD 12.500 (sekitar Rp 174,8 juta) diduga diberikan kepada salah satu pejabat Kemenhut sekitar bulan Mei. Uang tersebut diduga terkait pelepasan izin kawasan hutan, meski KPK masih perlu mendalami dan mengonfirmasi ke sejumlah pihak.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026, yaitu Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya ditangkap tangan terkait jual beli jabatan kepala dinas PUPR tahun 2021 dan jabatan sekda tahun 2025 di Pemkab Kuansing. Selain jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima pemberian terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK menyebut pertemuan dan pemberian uang kepada pejabat Kemenhut terjadi sebelum pemberian kepada Menhut Raja Juli pada 2 Juni 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait