KPK Tak Hadir, Praperadilan Silmy Karim Ditunda Jadi 21 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, ke 21 September karena KPK tidak hadir. Kasusnya melibatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. Silmy menyanggep upaya paksa penyidik KPK, termasuk penyitaan dan penahanan. Operasi tangkap KPK pada Juni 2026 mengamankan delapan tersangka, dengan tarif pemerasan Rp 1-1,5 juta per WNA dan dugaan penerimaan Silmy Rp 100 juta mingguan. KPK menyita aset senilai Rp 150 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.55
KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Silmy Karim Ditunda
JawaPos · 14 September 2026 pukul 09.45
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Duga Saksi Sidang Kasusnya Diintervensi
Berita terkait
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim
VOI · 1 September 2026 pukul 18.40
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.23