Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Gugatan ter registrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. KPK menyatakan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dan siap menghadapi dengan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti. Pada 3 Juni 2025, KPK menetapkan 8 tersangka dari OTT imigrasi, termasuk Silmy Karim, dan menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar serta dana pemerasan Rp100 juta per minggu dari Silmy.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait