Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Gugatan ter registrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. KPK menyatakan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dan siap menghadapi dengan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti. Pada 3 Juni 2025, KPK menetapkan 8 tersangka dari OTT imigrasi, termasuk Silmy Karim, dan menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar serta dana pemerasan Rp100 juta per minggu dari Silmy.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.26
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
Berita terkait
KPK Duga Pemerasan WNA Tetap Terjadi Usai OTT Silmy Karim
VOI · 1 September 2026 pukul 18.40
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.23
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27