KPK Tangkap Fahd A Rafiq Saat OTT BPN Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, menangkap 17 orang termasuk politikus Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. OTT ini juga melibatkan salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah BPN Kota Tangerang. Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut namun belum merinci peran masing-masing terlibat. Para tersangka masih dalam status terperiksa, dan KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Budi menjelaskan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta penerimaan lain yang tidak sah terkait proses pengurusan HGB. OTT ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi dalam pengelolaan sektor pertanahan.
Kementerian ATR/BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan terhadap salah satu stafnya. Sementara itu, Fahd A Rafiq dan Arief Sugiyanto dikonfirmasi telah diperiksa di Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 23.32
OTT di Kantor Pertanahan Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Uang
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 23.57
KPK Tangkap Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto dalam OTT Kasus HGB
kumparan · 14 September 2026 pukul 23.49
OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 23.46
KPK Sita Uang Ratusan Miliar Dalam OTT di Kabupaten Bogor Terkait Pengurusan HGB
Berita terkait
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT di Jabodetabek, Dirjen Kementerian ATR/BPN Turut Dibekuk
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.45
OTT di Lingkungan ATR/BPN, KPK Sita 20 Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Rupiah
kumparan · 14 September 2026 pukul 23.42
OTT KPK, Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR Ditangkap
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 23.23
Yang Di-OTT KPK 17 Orang: Dirjen PPTR BPN/ATR hingga 2 Kepala Kantah
kumparan · 14 September 2026 pukul 23.22