Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Terbitkan Sprindik Umum Usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum terkait dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sprindik umum dikeluarkan setelah KPK membantah keterlibatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat viral. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar yang akan disita pada tahap penyidikan. KPK juga mengungkap adanya pemotongan upah pungut yang diduga melibatkan pihak Bupati dan Wakil Bupati Bogor, sekaligus menyebutkan adanya penerimaan aliran dana sebesar Rp4 miliar oleh Bupati sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Total dana Bapenda yang disunat mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026, dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut mendapatkan bagian dari dana tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait