KPK Terbitkan Sprindik Umum Usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum terkait dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sprindik umum dikeluarkan setelah KPK membantah keterlibatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat viral. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar yang akan disita pada tahap penyidikan. KPK juga mengungkap adanya pemotongan upah pungut yang diduga melibatkan pihak Bupati dan Wakil Bupati Bogor, sekaligus menyebutkan adanya penerimaan aliran dana sebesar Rp4 miliar oleh Bupati sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Total dana Bapenda yang disunat mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026, dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut mendapatkan bagian dari dana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 21.21
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.23
KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
Berita terkait
KPK Geledah Kantor Bapenda Kabupaten Bogor, Sita Bukti Dugaan Korupsi
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00
Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi KPK Bawa Duit Rp1,5 Miliar
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.55
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.01
KPK geledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus korupsi ATR/BPN
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 13.16