KPK Terbitkan Sprindik Umum Usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum terkait dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sprindik umum dikeluarkan setelah KPK membantah keterlibatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat viral. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar yang akan disita pada tahap penyidikan. KPK juga mengungkap adanya pemotongan upah pungut yang diduga melibatkan pihak Bupati dan Wakil Bupati Bogor, sekaligus menyebutkan adanya penerimaan aliran dana sebesar Rp4 miliar oleh Bupati sejak Juli 2025 hingga Juli 2026. Total dana Bapenda yang disunat mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026, dan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut mendapatkan bagian dari dana tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Sempat Bantah Ada OTT di Kabupaten Bogor, KPK Akui Amankan Uang Rp 1,5 Miliar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.59
KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.30
Penjelasan KPK Soal OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lengkap!
Berita terkait
Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi KPK Bawa Duit Rp1,5 Miliar
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.55
KPK Bantah Gelar OTT di Bogor
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.19
KPK Disebut Amankan Uang Sekitar Rp1,5 M dari OTT di Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.40
KPK Bantah OTT di Kabupaten Bogor Tapi Akui Ada Kegiatan Lain
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.04