Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). SJL diduga melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menahan SJL selama 20 hari pertama, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangap (OTT) terhadap SJL di Jakarta pada Senin (21/9/2026). OTT ini berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bolmut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proyek ini diduga melibatkan penerimaan dari penyelenggara negara. Dalam operasi senyap ini, 14 orang ditangkap di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, termasuk kepala dinas, ASN, dan pihak swasta.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai ratusan juta rupiah dalam operasi ini. Penyidik masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak terkait dalam proyek infrastruktur yang diduga dikaitkan dengan praktik korupsi pemerasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait